SOPPENGTERKINI.COM,SOPPENG - Amiruddin dipolisikan oleh ibunda Nur Evitasari terkait dugaan pencemaran nama baik. Kepala Bidang Trantib Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan itu, akhirnya angkat bicara.
Amiruddin membantah telah melakukan pencemaran nama baik dan penggelapan gaji honor pada tahun 2017 dan bulan Februari 2018, terhadap korban Nur Evitasari, seperti yang dialporkan ibu korban ke Polres Soppeng.
"Saya hanya mengklarifikasi dan menindaklanjuti perintah Kasat Pol PP (atasan) terkait laporan anggota dilapangan pada saat melakukan operasi penertiban Miras dan Kos kosan," katanya, saat ditemui awak media, Rabu 17/10/2018.
Kata Amiruddin laporan tersebut, telah didapatkan salah satu oknum anggota SatPol PP (Evi red) yang ditemukan didalam Room dan kos-kosan sedang berduan dengan seorang lelaki.
"Saya ingin mengklarifikasi dan kebenaran terkait laporan anggota bahwa apa benar saudari (EVI red), biasa kamu didapat dalam room pada malam hari, naik motor tidak pakai helm, pakai celana pendek dan ada fhotonya kamu setengah telanjang," terangnya.
Lanjut Amiruddin mengatakan, pengerebekan saat itu dipimpin oleh Kabid Peru dan Binmas, dirinya tidak ikut dalam giat penggrebekan tersebut.
"Letak pencemaran nama baik itu dimana.? Seandainya saya mengarang cerita,terus disebarkan ke orang-orang dan dimuat di media atau koran itu baru masuk delik aduan pencemaran nama baik," kilahnya.
Baca juga: Mantan Tenaga Kontrak Polisikan Oknum Satpol PP di Soppeng
Baca juga: Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polres Soppeng Panggil Terlapor
Selanjut Amiruddin menambahkan, prihal masalah pemotongan gaji honorer, Amiruddin mengaku itu bukan tugasnya, dan itu merupakan tugas bendahara dan sekretaris, yang membidangi keuangan di Satpol PP Kabupaten Soppeng.
Penulis: Syahrul
Editor: Abhy