SOPPENGTERKINI.COM,MAROS - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Kabupaten Maros, Arfah Arsyad mendesak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Kepolisian Resort (Polres) Maros, agar transparan dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan beberapa kasus selama kurun waktu 2018.
Ada beberapa dugaan kasus korupsi yang kami nilai mandek di Kejari dan Polres Maros, misalnya antara lain dugaan korupsi jembatan Tana Didi di Amarang, Desa Allaere, Kecamatan Tanralili, kata Arfa.
Mantan Ketua Cabang PMII Maros ini menambahkan, proyek jembatan Tana Didi telah menelan anggaran sebesar Rp 17 Miliar, dan sudah dibangun sejak 2015 lalu. Kucuran anggarannya pun dilakukan secara bertahap atau multi years.
Arfa melanjutkan, tahap pertama 2015 proyek ini di anggarkan oleh Pemkab Maros sebesar Rp 2,261.436.000.
Pada tahun anggaran 2016 kembali dianggarkan sebesar Rp 6.622.500.000, dan tahun 2017 dianggarkan lagi sebesar Rp 8,390.964,000, tambahnya.
Sampai saat ini jembatan itu belum bisa digunakan oleh warga, padahal sudah menelan anggaran yang begitu besar, jadi kuat dugaan kami jika ada aroma korupsi dari proyek ini, katanya.
Selanjutnya, dugaan korupsi proyek pembangunan pasar panjallingang di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Bontoa juga sampai detik ini belum ada titik terang, apakah sudah ada tersangka atau belum.
Kita tentu tidak ingin terbentuk persepsi di masyarakat kalau pihak Kejari dan Kepolisian tidak serius menangani kasus-kasus seperti ini, atau jangan sampai masuk angin, tandasnya.
Masyarakat tentu menaru harapan besar akan independensi penegakan hukum di Kabupaten Maros ini, jangan sampai penegak hukum ikut mempermainkan hukum itu sendiri dengan jalan transaksional, tutupnya.
Penulis: Abrar
Editor: Abhy