Jurnalis Buleleng menggelar aksi damai melalui kegiatan teaterikal dan pembacaan puisi di depan tugu Singa Ambara Raja sebagai bentuk protes keputusan Presiden Jokowi. |
SOPPENGTERKINI.COM,BALI - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan remisi bagi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, memantik kecaman dari berbagai Jurnalis.
Giliran Jurnalis Buleleng menggelar aksi damai melalui kegiatan teaterikal dan pembacaan puisi di depan tugu Singa Ambara Raja sebagai bentuk protes keputusan Presiden Jokowi.
Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam wadah Komunitas Jurnalis Buleleng (KJB) menuntut agar Presiden Jokowi mencabut keputusannya yang memberikan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara terhadap Susrama, seperti yang tercantum dalam Kepres No 29 tahun 2018.
Aksi damai ini dimulai dengan membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan 'Pak Presiden, Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis!!!'.
Kemudian dilanjutkan dengan aksi teatrikal dan pembacaan puisi berjudul Berita Penting karya Made Adnyana Ole dan Surat Untuk Ayah karya Lilik Surya Aryani.
Ketua Komunitas Jurnalis Buleleng, I Ketut Wiratmaja mengatakan, aksi damai ini merupakan bentuk kekecewaan para Jurnalis atas pemberian remisi terhadap otak sekaligus pelaku pembunuhan sadis terhadap Prabangsa.
Kata Wiratamaja, Kepres tersebut telah melukai rasa keadilan pada keluarga korban, serta para Jurnalis yang ada di Indonesia.
Terlebih kasus pembunuhan terhadap Prabangsa adalah satu-satunya kasus pembunuhan Insan Pers yang berhasil terungkap hingga ke akar-akarnya.
“Pemberian Remisi ini sama saja dengan langkah mundur pada kebebasan Pers di Indonesia. Kami mendesak Presiden Jokowi menganulir pemberian Remisi pada terpidana I Nyoman Susrama,” tegas Wiratmaja.
Selain menggelar aksi damai, para Jurnalis juga mengeluarkan tiga poin pernyataan sikap.
Pertama, Jurnalis di Buleleng merasa prihatin atas remisi yang diterima oleh I Nyoman Susrama.
Kedua, mendesak Presiden Joko Widodo mencabut remisi terpidana I Nyoman Susrama.
Ketiga, meminta pemerintah menegakkan hukum secara tegas dan adil
Laporan: Tim
Editor: Risal