Sorot Bupati Merokok, Pemkab Soppeng Siaran Tanpa Surat Izin, -->

Iklan Semua Halaman

Sorot Bupati Merokok, Pemkab Soppeng Siaran Tanpa Surat Izin,

21 Januari 2019
Konten siaran langsung Pemkab Soppeng

SOPPENGTERKINI.COM | SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan kerap melakukan siaran langsung tanpa mengantongi izin siaran baik dalam bentuk LPS bagi perusahaan swasta maupun LPPL bagi instansi pemerintahan.

Dalam konten siaran langsung tersebut mempertontonkan Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak sedang menghisap rokok, bahkan sejumlah pejabat sedang makan dan juga banyak terdengar bahasa yang diluar kaedah jurnalistik.

Dikonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Soppeng, Andi Fitratuddin, membenarkan adanya siaran yang disiarkan langsung tanpa proses editing (saring) namun publikasi kegiatan Pemda dilakukan sebagai wujud dari keterbukaan informasi.

Menurutnya,sudah menjadi tugasnya (Kominfo_red) mempublikasikan kegiatan Pemda, dan salah satu sarana yang digunakan adalah facebook dan tv kabel.

"Karena masih baru sehingga banyak yang perlu dibenahi, kedepan mengarah ke perusahaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), yang kami lakukan sekaran baru ujicoba, soal livenya kami akan konsultasikan ke KPID Sulsel," katanya.
 
Ironisnya konten siaran yang diproduksi Pemerintah Kabupaten Soppeng dikoneksikan ke tv kabel sementara aturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan tidak membenarkan perusahaan tv kabel memproduksi siaran.

"Kita sudah bijaksanai harus melalui PH, tv kabel tak boleh produksi siaran mereka hanya sebatas distribusi konten siaran dari perusahaan media televisi, baik dari LPS atau LPPL," kata Ketua KPID Sulsel, Mattewakang Monga.


Laporan: Syahrul
Editor: Risal