SOPPENGTERKINI.COM--Pihak Polres Soppeng mengebut kasus pembobolan kartu kredit jaringan internasional. Bahkan berkas 16 tersangka dari 20 tersangka sudah dilimpah pihak Kejari Soppeng.
Selain melimpahkan berkas tersebut, pihak penyidik juga menyita satu unit mobil mewah jenis Mercedes Benz dan tanah hasil kejahatan salah satu tersangka. Aset lainnya juga ditelusuri.
Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Amri mengatakan kasus ini menjadi perioritas. Agar secepatnya bisa disidangkan.
"16 berkas tersangka sudah dilimpah ke kejari. Berkas lainnya masih dirampungkan dan segera menyusul penyerahannya,"kata AKP Amri, Jumat 9 Oktober.
Amri menambahkan modus tersangka dengan membobol kartu kredit korbannya dari WNA. Hasil kejahatan itu ditampung dalam bentuk uang Dollar, lalu dicairkan dalam bentuk uang Rupiah.
Kasi Pidum Kejari Soppeng, M Hendra Setia mengaku sudah menerima berkas tersangka. Berkas tersebut akan dipelajari. Jika ada tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi.
"Berkasnya sudah diterima. Berkas itu akan diteliti, jika ada perlu disempurnakan akan dikembalikan,"kata Hendra.
Tersangka dijerat Pasal 48 ayat (1) atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancamam 6 (Enam) sampai dengan 8 tahun penjara.