SOPPENGTERKINI.COM--Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kab. Soppeng dengan mengusung Tema "Value for Money dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Kelurahan". Adapun para peserta dalam acara tersebut yakni para Lurah se Kab. Soppeng.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Soppeng, Muhammad Ihsan S.STP, M.Si dimana dalam sambutannya :
Dengan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah bersungguh-sungguh dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yaitu efektif, efisien, trasnparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel dengan harapan dapat menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kuantitas, kualitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dan penggunaan produk dalam negeri dengan memanfaatkan pelaku usaha mikro dan koperasi.
Sehingga dengan diberlakukan Perpres 12/2021 terbaru ini diharapkan dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan. Guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran, diharapkan pula melalui perpres ini dapat mencegah kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi dalam tender pengadaan barang/jasa.
Selain itu, aturan ini bertujuan untuk pemenuhan SDM PBJ yang profesional sehingga mampu mencapai tugas dan fungsi yang diemban, serta membentuk UKPBJ sebagai pusat keunggulan "Center of Excellence" PBJ dengan tingkat kematangan level 3 (proaktif).
Dengan dilaksanakannya kegiatan FGD ini diharapkan dapat mendorong PA/KPA termasuk para Lurah untuk lebih berperan aktif, dalam penyerapan anggaran melalui pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan aspek value for money yang berarti "dari setiap uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kuantitas, kualitas, waktu, biaya, lokasi, penyedia dan penggunaan produk dalam negeri dengan memanfaatkan pelaku usaha mikro dan koperasi" .
Oleh karena itu, kami berharap kepada para Lurah apabila ada hal yang meragukan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa segera melakukan konsultasi kepada para pejabatnya atau dengan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Soppeng.