Agenda sidanh yakni paripurna persetujuan tiga Ranperda Kabupaten Soppeng masing-masing ; Ranperda tentang Perlindungan Pendidik,Tenaga Pendidik dan peserta didik, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Air Limbah Domestik, diundur paling lama tiga hari
Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Sahruddin M Adam mengatakan, pihaknya menjalankan regulasi yang tertuang dalam tata tertib DPRD, bahwa paripurna persetujuan ketiga ranperda Kabupaten Soppeng, untuk pengambilan keputusan harus dihadiri 2/3 anggota (20 orang).
Akan tetapi dalam perjalanannya, ketika hendak dibuka paripurna persetujuan ketiga ranperda Kabupaten Soppeng ini, berdasarkan absensi anggota dewan yang hadir hanya 18 orang (belum memenuhi kuorum). Akhirnya paripurna diskors satu kali dalam waktu 30 menit.
Namun kemudian ketika dibuka kembali tak juga kuorum (tidak hadir 12 orang) akhirnya kembali diskors kedua kali selama 20 menit.
“Kita coba komunikasi dengan pimpinan fraksi dan anggota yang belum hadir, tapi tidak direspon maka kemudian diputuskan ditunda,” ujarnya.
Ia mengatakan dari dua kali skorsing tersebut karena tak juga memenuhi kuorum akhirnya paripurna persetujuan ketiga ranperda Kabupaten Soppeng ini ditunda paling lambat tiga hari.
“Tiga hari terhitung hari ini atau diserahkan ke Bamus. Tergantung Kesepakatan pimpinan dan anggota,” ucapnya.