SOPPENGTERKINI.COM--Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Soppeng bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Soppeng mensosialisasikan Draf Peraturan Bupati terkait perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kepada pekerja sektor pertanian. Acara digelar di ruang pertemuan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Lalabata, Senin (16/1/2023).
Kepala Dinas Pertanian,Tanaman Pangan dan Holtikultura yang di wakili oleh Kordinator Balai Penyuluhan Pertanian Kabupaten Soppeng, Dr. Nurfattah mengungkapkan, bahwa sasaran utama kegiatan ini adalah para petani yang dimotori oleh penyuluh pertanian. Menurut Nurfattah penyuluh adalah petugas yang langsung turun ke lapangan, sehingga mereka akan menjadi contoh bagi para petani.
Petani harus sadar pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Maka dari itu, kita lakukan trobosan dengan mengajak Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian lebih dulu sebagai peserta,” ungkapnya.
Camat Lalabata, Risqun mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani melalui inovasi SUTASOMA (Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Soppeng, Lucky Julianto ikut mengajak pekerja sektor pertanian di Kabupaten Soppeng khususnya di Kecamatan Lalabata untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Banyak manfaat yang akan didapat dengan ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik bagi petani maupun bagi anggota keluarga atau ahli warisnya. Anggota keluarga atau ahli waris akan menerima berupa santunan dan beasiswa,” tuturnya. (St)