Ketua BAZNAS Soppeng KM Satturi, S.Pdi, M.Pdi mengatakan dalam ajaran agama Islam, membayar zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam. Dengan demikian, zakat yang masuk di Baznas akan kami salurkan kepada yang berhak dan sesuai dengan aturan dalam Al-Qur’an, dan dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan syariat yaitu nisab dan haul, jika telah memenuhi nisab maka diwajibkan untuk menunaikan zakat kita. Sesuai dengan aturan zakat kita Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Baznas RI bahwa nisab senilai dengan 85 gr emas per tahun atau atau bisa ditunaikan perbulan dengan nisab 85 gr dibagi 12. Atau senilai dengan zakat penghasilan profesi dikeluarkan sebesar 2,5% jika gaji kita telah mencukupi RP. 3.750.000.
Terkait masalah Zakat, Kami juga selalu melakukan sosialisasi di SKPD dan Instansi lainnya, karena masalah zakat merupakan suatu kewajiban yang harus disalurkan kepada penerima manfaat zakat termasuk yang akan kita salurkan pada hari ini di beberapa panti asuhan yang ada di Kab. Soppeng.
Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya. Atas nama pemerintah daerah Kab. Soppeng, menyampaikan rasa syukur dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Baznas yang senantiasa melaksanakan tugasnya dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat di Kab. Soppeng. Serta terima kasih atas kehadiran kita semua khususnya para pejabat lingkup pemerintah daerah dan seluruh yang hadir di tempat ini. (ST)