SOPPENGTERKINI.COM--Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Soppeng menggelar acara Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Semester I Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng. Selasa, 30 Juli 2024.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Soppeng Muhammad Ihsan, S. STP., M.Si., CPSp. dalam laporannya Berdasarkan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 20 Tahun 2023, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Pasal 12 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah penyiapan bahan dan evaluasi terkait pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, oleh karena itu kegiatan ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi yang ada pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng.
Bagian Bagian Pengadaan Barang/Jasa juga melaksasanakan tugas yang tertuang pada Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 Tentang UKPBJ, dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Ke⁷ Bupati Soppeng Nomor 468/X/2023 tentang Personil Penyelenggara UKPBJ Linkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, didalam regulasi tersebut dijelaskan tentang 4 (empat) fungsi dalam Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .
Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP dalam sambutannya yang sekaligus membuka secara resmi mengatakan bahwa, acara ini perlu dipahami bersama bahwa kegiatan seperti ini ditujukan guna memberikan pemahaman terkait sistem tata kelola serta pemahaman mengenai peraturan-peraturan tentang pengadaan barang/jasa yang berlaku disaat sekarang dan dimasa yang akan datang.
"Oleh karena itu, saya berharap agar kegiatan seperti ini juga menghadirkan para Kepala Desa/Lurah dan Kepala Puskesmas se Kab. Soppeng,"harapnya. (ST)